Permohonan Akta Kelahiran
Perhatian!
Silahkan membaca dan menyetujui ketentuan di bawah ini sebelum melanjutkan.
- Apabila di kemudian hari ternyata isian permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak RP 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, atau pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 242 Ayat 1 KUHP. Serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah.
- Hanya bagi pemohon yang dikenai denda: Pastikan Anda mendapatkan Nomor Virtual Account untuk melakukan pembayaran Denda. Nomor Virtual Account akan muncul setelah melakukan pengisian data bayi (yang diajukan akta lahir), orang tua, dan saksi.
- Silakan melengkapi berkas persyaratan Anda dengan mengunduh berkas di bawah ini apabila tidak dapat melampirkan surat lahir dari dokter dan surat nikah/akta kawin.
a. Surat pertanggungjawaban mutlak kebenaran kelahiran
b. Surat pertanggungjawaban mutlak kebenaran suami istri - Silahkan unduh dokumen ini untuk melihat panduan pengisian permohonan anda.
Dokumen Persyaratan Permohonan
Dokumen-dokumen yang perlu disediakan sebagai syarat permohonan.
1. Formulir Permohonan
2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK
3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah/SPTJM bagi nama orang tua yang tercatat di KK