Permohonan Akta Kelahiran

Perhatian!

Silahkan membaca dan menyetujui ketentuan di bawah ini sebelum melanjutkan.

  1. Apabila di kemudian hari ternyata isian permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak RP 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, atau pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 242 Ayat 1 KUHP. Serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah.
  2. Hanya bagi pemohon yang dikenai denda: Pastikan Anda mendapatkan Nomor Virtual Account untuk melakukan pembayaran Denda. Nomor Virtual Account akan muncul setelah melakukan pengisian data bayi (yang diajukan akta lahir), orang tua, dan saksi.
  3. Silakan melengkapi berkas persyaratan Anda dengan mengunduh berkas di bawah ini apabila tidak dapat melampirkan surat lahir dari dokter dan surat nikah/akta kawin.
    a. Surat pertanggungjawaban mutlak kebenaran kelahiran

    b. Surat pertanggungjawaban mutlak kebenaran suami istri

  4. Silahkan unduh dokumen ini untuk melihat panduan pengisian permohonan anda.

Dokumen Persyaratan Permohonan

Dokumen-dokumen yang perlu disediakan sebagai syarat permohonan.

1. Formulir Permohonan
2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK
3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah/SPTJM bagi nama orang tua yang tercatat di KK