Permohonan Akta Kematian

Perhatian!

Silahkan membaca dan menyetujui ketentuan di bawah ini sebelum melanjutkan.

  1. Apabila di kemudian hari ternyata isian permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak RP 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, atau pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 242 Ayat 1 KUHP. Serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah.
  2. Silahkan melengkapi berkas persyaratan anda dengan mengunduh berkas di bawah ini apabila tidak dapat melampirkan surat kematian.
    a. Surat pernyataan keluarga tentang kematian

  3. Silahkan unduh dokumen ini untuk melihat panduan pengisian permohonan anda.

Dokumen Persyaratan Permohonan

Dokumen-dokumen yang perlu disediakan sebagai syarat permohonan.

1. Surat Dokter / Surat Pernyataan Keluarga Tentang Kematian
2. Kartu Keluarga Jenazah