Permohonan Cetak Kartu Keluarga

Perhatian!

Silahkan membaca dan menyetujui ketentuan di bawah ini sebelum melanjutkan.

  1. Apabila di kemudian hari ternyata isian permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak RP 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, atau pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 242 Ayat 1 KUHP. Serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah.

Dokumen Persyaratan Permohonan

Dokumen-dokumen yang perlu disediakan sebagai syarat permohonan.

1. Scan Kartu Keluarga Yang Rusak
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian