Permohonan Cetak Kartu Keluarga
Perhatian!
Silahkan membaca dan menyetujui ketentuan di bawah ini sebelum melanjutkan.
- Apabila di kemudian hari ternyata isian permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak RP 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, atau pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 242 Ayat 1 KUHP. Serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah.
Dokumen Persyaratan Permohonan
Dokumen-dokumen yang perlu disediakan sebagai syarat permohonan.
1. Scan Kartu Keluarga Yang Rusak
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian