Syarat dan Ketentuan

KEBIJAKAN PRIVASI KLAMPID DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SURABAYA

Adanya Kebijakan Privasi ini adalah komitmen nyata dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menghargai dan melindungi setiap data atau informasi pribadi Pemohon situs KLAMPID. Kebijakan Privasi ini (beserta syarat-syarat pemohonan dari situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagaimana tercantum dalam "Syarat & Ketentuan" dan informasi lain yang tercantum di Situs) menetapkan dasar atas perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penampilan, pembukaan, dan/atau segala bentuk pengelolaan yang terkait dengan data atau informasi yang Pemohon berikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya atau yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya kumpulkan dari Pemohon, termasuk data pribadi Pemohon, baik pada saat Pemohon melakukan pendaftaran di Situs, mengakses Situs, maupun mempergunakan layanan-layanan pada Situs (selanjutnya disebut sebagai "data").

Dengan mengakses dan/atau mempergunakan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Pemohon menyatakan bahwa setiap data Pemohon merupakan data yang benar dan sah, serta Pemohon memberikan persetujuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan mempergunakan data tersebut sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Privasi maupun Syarat dan Ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Perolehan dan Pengumpulan Data Pemohon

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mengumpulkan data Pemohon dengan tujuan untuk memproses permohonan Pemohon, mengelola dan memperlancar proses pemohonan, serta tujuan-tujuan lainnya selama diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun data Pemohon yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:

Data yang diserahkan secara mandiri oleh Pemohon, termasuk namun tidak terbatas pada data yang diserahkan pada saat Pemohon:

  • Membuat atau memperbarui akun, termasuk diantaranya NIK pemohon (username), password, dan lain-lain;
  • Menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, termasuk melalui layanan pengaduan;
  • Mempergunakan layanan-layanan pada Situs, termasuk data permohonan yang detil;
  • Mengisi data-data untuk verifikasi pada saat Pemohon melakukan aktivitas permohonan pelayanan melalui Situs
  • Menggunakan fitur yang membutuhkan izin akses terhadap perangkat Pemohon.

Data yang terekam pada saat Pemohon mempergunakan Situs, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Data perangkat, diantaranya jenis perangkat yang digunakan untuk mengakses Situs, termasuk model perangkat keras, sistem operasi dan versinya, perangkat lunak, nama file dan versinya, pilihan bahasa, pengenal perangkat unik, pengenal iklan, nomor seri, informasi gerakan perangkat, dan/atau informasi jaringan seluler;
  • Data catatan (log), diantaranya catatan pada server yang menerima data seperti alamat IP perangkat, tanggal dan waktu akses, fitur aplikasi atau laman yang dilihat, proses kerja aplikasi dan aktivitas sistem lainnya, jenis peramban,

Data yang diperoleh dari sumber lain, termasuk:

  • Mitra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang turut membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam mengembangkan dan menyajikan layanan-layanan dalam Situs kepada Pemohon, antara lain kelurahan, kecamatan, UPTD Pemakaman, dan rumah sakit
  • Mitra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tempat Pemohon membuat atau mengakses akun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; Sumber yang tersedia secara umum. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat menggabungkan data yang diperoleh dari sumber tersebut dengan data lain yang dimilikinya.

Pemohonan Data

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang diperoleh dan dikumpulkan dari Pemohon sebagaimana disebutkan dalam bagian sebelumnya untuk hal-hal sebagai berikut:

  • Memproses segala bentuk permohonan dan aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon melalui Situs, termasuk untuk keperluan pengiriman produk dokumen kependudukan kepada Pemohon.
  • Penyediaan fitur-fitur untuk memberikan, mewujudkan, memelihara dan memperbaiki layanan kami, termasuk:
  • Memproses permohonan pekawinan, kelahiran, kematian, dan pindah datang;
  • Memungkinkan fitur untuk mempribadikan akun pemohon; dan/atau
  • Melakukan kegiatan internal yang diperlukan untuk menyediakan layanan pada situs/aplikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, seperti pemecahan masalah dalam pengurusan dokumen kependudukan dan menganalisis kecenderungan pemohonan dan aktivitas.
  • Membantu Pemohon pada saat berkomunikasi dengan Layanan Pelanggan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, diantaranya untuk:
  • Memeriksa dan mengatasi permasalahan Pemohon;
  • Mengarahkan pertanyaan Pemohon kepada petugas Layanan Pelanggan yang tepat untuk mengatasi permasalahan; dan\
  • Mengawasi dan memperbaiki tanggapan Layanan Pelanggan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
  • Menghubungi Pemohon melalui email, surat, telepon, fax, dan lain-lain, termasuk namun tidak terbatas, untuk membantu dan/atau menyelesaikan proses permohonan maupun proses penyelesaian kendala.
  • Menggunakan informasi yang diperoleh dari Pemohon untuk tujuan penelitian, analisis, pengembangan dan pengujian layanan guna meningkatkan keamanan dan keamanan layanan-layanan pada Situs, serta mengembangkan fitur.
  • Menginformasikan kepada Pemohon terkait produk, layanan, baik melalui Situs maupun melalui media lainnya.
  • Melakukan monitoring ataupun investigasi terhadap permohonan mencurigakan atau permohonan yang terindikasi mengandung unsur kecurangan atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan atau ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring atau investigasi permohonan tersebut.
  • Dalam keadaan tertentu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mungkin perlu untuk menggunakan ataupun mengungkapkan data Pemohon untuk tujuan penegakan hukum atau untuk pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal terjadinya sengketa atau proses hukum antara Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Pengungkapan Data Pribadi Pemohon

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya menjamin tidak ada penjualan, pengalihan, distribusi atau meminjamkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga lain, tanpa terdapat izin dari Anda, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

  • Dibutuhkan adanya pengungkapan data Pemohon kepada mitra atau pihak ketiga lain yang membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam menyajikan layanan pada Situs dan memproses segala bentuk aktivitas Pemohon dalam Situs, termasuk memproses permohonan, verifikasi permohonan, pengiriman dokumen kependudukan, dan lain-lain.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat menyediakan informasi yang relevan kepada mitra usaha sesuai dengan persetujuan Pemohon untuk menggunakan layanan kependudukan, termasuk diantaranya aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya telah bekerjasama untuk melayani penerbitan dokumen kependudukan.
  • Dibutuhkan adanya komunikasi antara mitra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (seperti kelurahan, kecamatan, uptd makam, dan rumah sakit) dengan Pemohon dalam hal penyelesaian kendala maupun hal-hal lainnya.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat menyediakan informasi yang relevan kepada mitra.

Pemohon menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui media publik seperti situs dan hotline pengaduan. komunikasi antara Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mungkin dapat dilihat secara publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat membagikan informasi Pemohon kepada mitra untuk membantu memberikan layanan atau melakukan pengolahan data untuk dan atas nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mengungkapkan data Pemohon dalam upaya mematuhi kewajiban hukum dan/atau adanya permintaan yang sah dari aparat penegak hukum.

Pilihan Pemohon dan Transparansi

Perangkat seluler pada umumnya (iOS, Android, dan sebagainya) memiliki pengaturan sehingga aplikasi KLAMPID tidak dapat mengakses data tertentu tanpa persetujuan dari Pemohon. Dengan menggunakan aplikasi dan memberikan akses terhadap aplikasi, Pemohon dianggap memberikan persetujuannya terhadap Kebijakan Privasi. Setelah permohonan berhasil diajukan, pemohon memiliki kesempatan untuk memberikan penilaian dan ulasan terhadap layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Informasi ini mungkin dapat dilihat secara publik dengan persetujuan Pemohon. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tetap dapat mengirimkan pesan atau email berupa keterangan permohonan atau informasi terkait akun Pemohon. Sejauh diizinkan oleh ketentuan yang berlaku, Pemohon dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan penarikan persetujuan terhadap perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan dan pemohonan data Pemohon. Apabila terjadi demikian maka Pemohon memahami konsekuensi bahwa Pemohon tidak dapat menggunakan layanan Situs.

Penyimpanan dan Penghapusan Informasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya akan menyimpan informasi selama akun Pemohon tetap aktif dan dapat melakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.