Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Selamat datang di situs layanan resmi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Halaman ini berisi syarat dan ketentuan bagi seluruh penduduk Kota Surabaya yang menggunakan layanan untuk menerbitkan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Dengan menggunakan layanan kependudukan dan mengakses halaman ini, berarti melahirkan perjanjian antara Anda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Anda dianggap telah memahami dan menyatakan setuju untuk terikat pada ketentuan yang berlaku. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya menghimbau agar Anda membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan ini, oleh karena itu Anda dihimbau untuk mengakses secara berkala untuk mengetahui perubahannya (apabila ada).

Definisi

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya adalah organisasi perangkat daerah yang bergerak di bidang pelayanan kependudukan, yang memiliki berbagai jenis layanan kependudukan untuk penduduk kota Surabaya
  2. Situs pengajuan layanan kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya adalah klampid.disdukcapilsurabaya.id
  3. Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, serta tata cara penggunaan sistem layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
  4. Pemohon adalah penduduk Kota Surabaya yang akan mengajukan permohonan pelayanan untuk penerbitan dokumen kependudukan
  5. Dokumen Kependudukan adalah semua jenis dokumen hasil permohonan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
  6. Layanan yang terdapat pada situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya meliputi : a. Permohonan penerbitan akta kelahiran b. Permohonan penerbitan akta kematian c. Permohonan penerbitan akta perkawinan d. Permohonan pindah datang
  7. Permohonan penerbitan akta kelahiran ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kelahiran sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta kelahiran
  8. Permohonan penerbitan akta kematian ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kematian sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta kematian
  9. Permohonan penerbitan akta perkawinan ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan mencatatkan perkawinan sehingga pemohon mendapatkan dokumen kuitpan akta perkawinan
  10. Permohonan pindah datang ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar kota Surabaya yang akan berdomisili di Kota Surabaya sehingga pemohon mendapatkan dokumen kependudukan kartu keluarga dengan alamat domisili di Surabaya

Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Penduduk yang akan melakukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan akan membuat akun dengan menggunakan user nomor telepon dan password Nomor Identitas Kependudukan serta mengunggah KTP dan foto diri pemohon dengan KTP.

Dengan menggunakan akun tersebut, pemohon menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini termasuk perubahannya (apabila ada) yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Nomor Identitas Kependudukan sebagai password, hanya dapat digunakan oleh pemohon yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Dengan memasukkan Nomor Identias Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat mengakses data pemohon pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas kehilangan pulsa (bagi produk prabayar) pada Kartu Perdana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang telah rusak atau hilang.

Hak Kekayaan Intelektual

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya memiliki berbagai macam produk dokumen kependudukan, logo maupun aplikasi atas Produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang seluruhnya dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Anda tidak dibenarkan untuk menggunakan, menggandakan, mengimplementasikan, mengaplikasikan produk dokumen kependudukan, logo dan/atau aplikasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Anda dilarang untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan mengatasnamakan diri sebagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanpa dasar hak yang sah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak menuntut penggunaan Hak Kekayaan Intelektual secara tidak sah tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Harga dan Tarif Penerbitan Dokumen Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Segala jenis layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak dikenakan biaya (gratis), kecuali jika terjadi keterlambatan pengajuan permohonan lebih dari 60 hari kerja, yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

  • Keterlambatan pengurusan dokumen akta kelahiran lebih dari 60 hari kerja sejak hari kelahiran maka dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00.
  • Keterlambatan pengurusan dokumen akta perkawinan lebih dari 60 hari kerja sejak hari pemberkatan perkawinan maka dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00.

Penyalahgunaan Layanan

Dalam melayani pemohon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berkewajiban untuk menjaga kualitas layanan dari perilaku-perilaku yang dapat membahayakan kualitas layanan dan kenyamanan pemohon. Sehubungan dengan itu maka: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak untuk membatasi dan melakukan pemblokiran layanan maupun data terhadap pemohon yang diketahui menggunakan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dengan indikasi itikad tidak baik dan memalsukan data; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan Produk Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya oleh pihak lain,.

Pembaharuan Layanan

Dalam menjalankan Layanan-nya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak sewaktu-waktu untuk memperbaharui layanan, dengan pertimbangan seperti namun tidak terbatas pada:

  • Ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
  • Layanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi terkini;
  • Layanan sudah tidak digunakan lagi dan Layanan akan alihkan dengan Layanan yang sejenis; dan
  • Pertimbangan-pertimbangan lain yang dianggap patut dan pantas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Dengan dilakukannya pembaharuan terhadap suatu layanan, pemohon setuju untuk membebaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum yang timbul dari kebijakan sebagaimana dimaksud.

Pemblokiran dan Penangguhan Layanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak menurut kebijaksanaan dan kenyamanan seluruh pemohonnya, untuk melakukan pemblokiran dan/atau penangguhan layanan apabila terjadi hal-hal seperti namun tidak terbatas pada:

  • Apabila ada permintaan resmi dari instansi yang berwenang;
  • Apabila ada indikasi penyalahgunaan Layanan dengan cara apapun sehingga menimbulkan kerugian baik bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya maupun bagi pemohon lainnya;
  • Apabila melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini;
  • Apabila penggunaan produk dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya diduga kuat dan disertai bukti valid digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum seperti namun tidak terbatas pada penipuan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas pemblokiran dan penangguhan layanan tersebut, pemohon tidak dibenarkan untuk menuntut ganti rugi apapun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Keadaan Memaksa

Keadaan memaksa adalah kejadian luar biasa yang terjadi di luar kontrol Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang dapat menyebabkan pemohon tidak dapat menikmati layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, seperti namun tidak terbatas pada:

  • Bencana alam seperti gempa bumi, badai, kecelakaan, banjir, perang, huru-hara;
  • Tindakan/perbuatan/keadaan pihak lain sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak dapat memberikan jasa pelayanan kepada pemohon;
  • Gangguan teknis atau alasan lainnya diluar kuasa dan kontrol Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dibebaskan dari tanggung jawabnya.

Lain-Lain

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak menarik kembali/reclaim layanan dari pemohon baik sementara waktu maupun sepenuhnya dalam hal terjadi kesalahan teknis dan/atau penyalahgunaan layanan dan pemohon setuju untuk membebaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum.

Setiap ketentuan baru yang diinformasikan baik dalam website atau media lain yang ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dari waktu ke waktu dianggap merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan berlangganan yang berlaku bagi pemohon Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan Produk Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya oleh Pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Jika terdapat keluhan/pengaduan dan saran, pemohon dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mengirim pesan singkat ke Customer Service Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui Whatsapp dengan nomor 081-331-386-611.
  • Menghubungi Customer Service Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui Call Centre 112. Syarat dan Ketentuan yang lebih khusus diatur lebih lanjut pada syarat dan ketentuan masing masing Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
  • Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, oleh karena itu pelanggan dihimbau untuk selalu mengakses halaman ini untuk mengetahui perubahannya (apabila ada).